Taman Nasional Zamrud
Itu sebabnya, dua danau unik yakni Danau Pulau Besar (2.416 ha) dan Danau Bawah (360 ha) yang berlokasi di daerah bernama zamrud tersebut lebih populer dengan sebutan Danau Zamrud.
Danau itu juga berada di hamparan ladang minyak bumi Coastal Plan Pekanbaru (CPP) Block yang dikelola pemerintah daerah Kabupaten Siak.
Danau Zamrud tersebut berada di Desa Zamrud, Kecamatan Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang berjarak sekitar 180 kilometer dari ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.
Danau itu dapat dijangkau dalam hitungan tiga jam melalui perjalanan darat dari Kota Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan pribadi karena tidak ada rute angkutan reguler ke kawasan tersebut.
Begitu memasuki kawasan penyangga sekitar 35 kilometer dari kawasan inti, pengunjung diharuskan meminta izin masuk ke pengelola kawasan, yakni Badan Operasi Bersama (BOB) CPP Block.
BOB CPP Sumatera Basin merupakan perusahaan konsorsium PT Bumi Siak Pusako dengan PT Pertamina Hulu yang mengeksplorasi kandungan minyak di Zamrud. Karena berada dalam kawasan ladang minyak Zamrud yang dikelola PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu yang membentuk BOB maka kawasan danau tersebut menjadi asri dan jauh dari pencemaran meskipun airnya berwarna hitam jernih.
Kawasan ladang minyak itu dulu dikelola PT Caltex Pasific Indonesia (CPI) dan pada Agustus 2002 diserahkan pada konsorsium BOB.
Selain memiliki tampilan seindah zamrud, danau yang jauh dari pemukiman penduduk dan kebisingan kota tersebut juga memiliki panorama alam yang eksotik dan memikat serta memiliki udara yang bersih dan sejuk. Dua danau unik itu di kelilingi tanaman pinang merah dan tanaman rawa lainnya.
merupakan hutan rawa primer di atas lahan gambut. Hutan rawa primer zamrud ini berada di ketinggian 100 hingga 200 meter dari permukaan air laut.
Secara geografis, lapisan tanah di tempat itu membentuk sebuah cekungan raksasa sehingga air yang berasal dari daerah di sekitarnya akan tertampung di danau.
Kawasan Zamrud masih ditemukan berbagai jenis satwa langka seperti ikan arwana emas (Schleropages formasus), ikan Balido, harimau sumatera (Pantheratigris sumatrensis), beruang merah (Helarctos malayanus), serta beraneka jenis ular.
Bahkan kicauan burung Serindit (Loriculus galgulus), yang menjadi ikon Provinsi Riau juga dapat ditemukan di kawasan ini.
Uniknya lagi, pada saat sore hari ketika matahari mulai terbenam para penghuni kawasan Zamrud seperti burung elang, kera, dan harimau mulai menampakkan diri satu persatu.
Kawasan yang juga didominasi oleh tumbuhan rawa seperti bengku, rengas dan pisang-pisang itu juga menyimpan keanekaragaman satwa yang tinggi.
Menurut data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ada 38 jenis burung yang 12 diantaranya dilindungi seperti bangau putih, enggang palung, enggang benguk, enggang dua warna, dan enggang ekor hitam.
Terdapat pula empat jenis primata dan sembilan jenis mamalia. Jenis primata yang dilindungi hanya satu yaitu siamang sedangkan jenis mamalia yang dilindungi ada tiga yaitu harimau loreng sumatera, beruang madu, dan kucing hutan.
Di dalam danau ada 14 jenis ikan, delapan di antaranya memiliki nilai ekonomi penting yaitu sipimping, selais, kayangan, tapah, baung, tomang, balido, dan gelang. Pulau Hanyut
Danau Pulau Besar dinamai sesuai dengan lokasinya karena di danau tersebut terdapat empat pulau yang terbentuk dari endapan lumpur dan tumbuh-tumbuhan.
Empat pulau tersebut merupakan pulau hanyut karena dapat berpindah tempat, terdiri atas Pulau Besar (sekitar 10 ha), Pulau Tengah (satu hektare), Pulau Bungsu (satu hektare) dan Pulau Beruk (dua hektare) karena banyak terdapat beruk (kera tidak berekor) di dalamnya.
Di sekeliling danau terdapat vegetasi langka jenis pinang merah (berbeda dengan tanaman hias pinang merah yang ada, karena warnanya lebih cerah) tumbuhan khas tepian danau itu yang tidak dapat tumbuh di daerah lain.
Aneka ragam vegetasi alami yang ada di sekeliling danau serta sungai dan dalam kawasan hutan rawa gambut itu dapat dijumpai dalam kondisi utuh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan lokasi Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Pulau Bawah yang dikenal dengan kawasan Danau Zamrud menjadi Taman Nasional (TN) Zamrud. Presiden meresmikan prasasti kawasan konservasi itu pada Agustus 2007.
Kepala BKSDA Riau Rahman Sidik menyatakan, perubahan status kawasan tersebut dari suaka margasatwa ke taman nasional telah disetujui.
"Secara administrasi perubahan status kawasan sudah disetujui tinggal lagi masalah perluasan areal konservasi," katanya.
Ia mengatakan, saat ini luas TN Zamrud 28.000 hektare yang merupakan luas dari eks Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Pulau Bawah dan dalam waktu dekat taman tersebut ditambah lagi perluasannya 10.000 hektare.
Menurut dia, lahan 10.000 ha merupakan lahan milik masyarakat yang telah disetujui untuk dilepaskan sebagai luasan kawasan konservasi.
Sebelum dijadikan TN Zamrud, kawasan tersebut dikukuhkan sebagai daerah suaka margasatwa (SM) yang diawali dari kekaguman Julius Tahija (almarhum), mantan Ketua Dewan Komisaris PT Caltex yang sekarang menjadi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan keindahan danau tersebut.
Tahija menemukan kedua danau yang menurutnya sangat liar, cantik dan tidak terjamah tersebut berada di dalam daerah operasi CPI di Sumatera hingga akhirnya ia menjadi orang pertama yang melakukan upaya konservasi kawasan itu agar dapat selalu dikagumi oleh generasi penerusnya.
Tahija bersama Dinas Kehutanan Riau dan CPI melakukan upaya konservasi kawasan dan mengajak Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada saat itu, Emil Salim, meninjau lokasi danau itu guna mendukung gagasan konservasi kawasan.
Emil akhirnya mendukung gagasan tersebut melalui surat bernomor 812/MemPPLH/8/79 yang menjadi cikal bakal keluarnya Surat Keputusan Gubernur Riau pada November 1979 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.
Setahun kemudian kawasan itu ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar Danau Bawah dengan luas 25 ribu ha. Setelah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang pada tahun 1999 luas kawasan tersebut menjadi 28.237,95 ha yang tertuang dalam keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 668/Kpets-II/1999.
Untuk menjadi taman nasional, danau zamrud harus melakukan berbagai persiapan dengan dukungan semua pihak yang berkepentingan.
Persiapan tersebut dimulai dengan melakukan lokakakarya optimalisasi pengelolaan kawasan, kajian pentingnya perubahan suaka margasatwa menjadi Taman Nasional Zamrud, audiensi dengan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan, Menteri Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan lain sebagainya.
Persiapan menuju taman nasional juga dilakukan dengan menggandeng empat perusahaan pemilik hutan tanaman industri (HTI) yang mengelilingi kawasan itu agar mau memberikan sebagian kawasannya untuk perluasan konservasi sebagai syarat perubahan menjadi taman nasional.
Keempat perusahaan itu adalah PT Arara Abadi, PT Riaupulp, PT Ekawana Lestaridharma dan PT National Timber dan Forest Product. Hasilnya, luas kawasan taman nasional yang diusulkan seluas 38.500 ha.
Perencanaan kawasan suaka margasatwa yang asli dijadikan kawasan inti agar fungsinya sama seperti ungsi aslinya yaitu pelestarian satwa dan plasma nutfah yang berada di dalamnya.
Sementara kawasan perluasan dijadikan zona penyangga untuk melindungi kawasan dan zona pemanfaatan untuk membangun sarana prasarana laboratorium alam dan wisata terbatas.
Pengelolaan taman nasional Zamrud direncanakan secara kolaboratif dan telah diusulkan ke Menteri Kehutanan bahwa pengelolaan kawasan ini akan melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini departemen kehutanan, LIPI, BPPT, Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Riau, Badan Operasi Bersama (BOB) Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat tempatan.
Dengan kebersamaan dari semua elemen untuk mewujudkan pengoperasionalan Taman Nasional Zamrud maka mimpi-mimpi Tahija untuk dapat selalu dikagumi oleh generasi-generasi penerusnya dapat direalisasikan.